SELAMAT DATANG DI WWW.QQDOMINO.NET BONUS NEW MEMBER 10% | CASHBACK 0.3% | REFERRAL 10%, CONTACT PERSON : LINE CSQQDOMINO | PIN BB 2B5C98BD

Sabtu, 17 Oktober 2015

DIANGGAP LANGGAR PATEN APPLE DITUNTUT GANTI RUGI

Apple di kabarkan kembali bermasalah terkait paten. Namun jika sebelumnya Apple berseteru dengan Samsung dan menjadi pihak yang menggugatkan, kali ini Apple lah yang menjadi tergugat.

Apple dikabarkan harus membayar tuntutan ganti rugi sebesar US$ 862 juta atau sekitar RP. 11 Triliun kepada University Of Wisconsin. Apple dituduh telah menggunakan teknologi yang paten-nya di miliki Universitas tersebut tanpa ijin.

Tuntutan yang di ajukan sejak tahun 2014 melalui WARF (Wisconsin Alunni Research Foundation) ini mempermasalahkan pengguna paten teknologi peningkatan efisiensi Chip yang mereka miliki yang sejak tahun 1998.

Para juri juga menemukan bahwa teknologi ini telah ditemukan di prosesor besutan Apple,  yaitu A7, A8 dan A8X yang digunakan di iPhone 5s, 6 dan 6 Plus serta beberapa versi iPad. Oleh karena itu, pihak juri bersepakat bahwa Apple telah me;anggar paten tersebut.

Namun, Apple menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa paten tersebut tidaklah benar. Bahkan Apple sebelumnya yang telah berusaha meyakinkan kantor Paten dan Merek dagangan mengulas validitas paten tersebut, tetapi permintaan Apple tersebut di tolak.

Oleh karena itu saat ini berdasarkan perhitungan dari hakin distrik di Amerika Serikat, William Conley, Apple diperkirakan harus bertanggung jawab untuk tindakan tersebut. Untuk saat ini, Willian sedang di jadwalkan sidan dalam tiga tahap yaitu pembahasan kewajiban kerusakan dan terakhir apakah apakah Apple sengaja melakukan melanggar paten yang berujung pada kenaikan hukuman.

Sebenarnya ini bukan pertama WARF menuntut perusahaan teknologi terkait paten yang di milikinya. Sebelumnya, pada tahun 2008 WARF ingin menuntut Intel Corp terkait kasus serupa namun kasus tersebut dapat di selesaikan sebelum berlanjut ke persidangan.