SELAMAT DATANG DI WWW.QQDOMINO.NET BONUS NEW MEMBER 10% | CASHBACK 0.3% | REFERRAL 10%, CONTACT PERSON : LINE CSQQDOMINO | PIN BB 2B5C98BD

Senin, 26 Oktober 2015

PEMERINTAH SEPAKAT PASAL MEMBOLEHKAN PEMBAKARAN HUTAN

Ternyata Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dianggap menimbulkan pro dan kontra, lantaran membolehkan membuka lahan dengan melakukan pembakaran. Karena itu, pemerintah sepakat apabila DPR RI hendak merevisi UU itu.
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan (tengah) bersama Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya (kanan) dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo berdiskusi di lokasi kebakaran hutan di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, 24 Oktober 2015 (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

"Kami sedang mempertimbangkan untuk merevisi UU 32/2009, yang melakukan pembukaan lahan dengan membakar sekitar dua hektar", kata Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, Senin (26/10).

Menurut dia, selama ini, proses perizinan untuk pembukaan lahan sangat mudah dan hanya membutuhkan persetujuan lurah dan camat. Baginya, hal itu harus menjadi salah satu titik yang perlu direvisi di UU saat ini.

"Dalam kondisi apa bisa dilakukan pembakaran? Itu harus jelas lagi," imbuhnya.

Untuk diketahui, Asal 69 ayat 2 di UU Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing. Pasal itu yang kemudian dijadikan dasar bagi sejumlah pemda untuk membuat aturan turunan yang membolehkan pembakaran lahan untuk pembukaan hutan.